Pelayanan Adminduk Resmi

Surat Pindah (Perpindahan Penduduk)

Layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan pindah kependudukan (SKPWNI) bagi warga yang berpindah domisili.

Rincian Persyaratan Layanan

Berdasarkan Ketentuan Resmi
Kategori 1

Persyaratan Perpindahan Penduduk

Berkas kelengkapan administrasi surat pindah penduduk

  • 1 Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
  • 2 Kartu Keluarga asli
  • 3 KTP Elektronik asli
  • 4 Surat pernyataan bermaterai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen adminduk bagi penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya

Alur & Prosedur Pelayanan

1
Pemohon mengisi Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03).
2
Menyerahkan berkas persyaratan lengkap ke loket adminduk Kantor Desa Sumberejo.
3
Petugas memvalidasi data pemohon dan anggota keluarga yang turut pindah.
4
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) untuk pengurusan di desa/daerah tujuan.

Berkas / Dokumen yang Disiapkan

  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
  • Kartu Keluarga asli
  • KTP Elektronik asli
  • Surat pernyataan bermaterai tidak keberatan penggunaan alamat (jika menempati tempat tinggal bukan miliknya)

Informasi Pelayanan

Waktu Proses
1 - 3 Hari Kerja
Lokasi Pelayanan
Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Desa Sumberejo
Kontak Layanan
Kantor Desa Sumberejo / Dispendukcapil Kab. Malang
Catatan Pemohon

Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.