Pelayanan Adminduk Resmi
Surat Pindah (Perpindahan Penduduk)
Layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan pindah kependudukan (SKPWNI) bagi warga yang berpindah domisili.
Rincian Persyaratan Layanan
Berdasarkan Ketentuan Resmi
Kategori 1
Persyaratan Perpindahan Penduduk
Berkas kelengkapan administrasi surat pindah penduduk
- 1 Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
- 2 Kartu Keluarga asli
- 3 KTP Elektronik asli
- 4 Surat pernyataan bermaterai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen adminduk bagi penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya
Alur & Prosedur Pelayanan
1
Pemohon mengisi Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03).
2
Menyerahkan berkas persyaratan lengkap ke loket adminduk Kantor Desa Sumberejo.
3
Petugas memvalidasi data pemohon dan anggota keluarga yang turut pindah.
4
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) untuk pengurusan di desa/daerah tujuan.
Berkas / Dokumen yang Disiapkan
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
- Kartu Keluarga asli
- KTP Elektronik asli
- Surat pernyataan bermaterai tidak keberatan penggunaan alamat (jika menempati tempat tinggal bukan miliknya)
Informasi Pelayanan
- Waktu Proses
- 1 - 3 Hari Kerja
- Lokasi Pelayanan
- Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Desa Sumberejo
- Kontak Layanan
- Kantor Desa Sumberejo / Dispendukcapil Kab. Malang
Catatan Pemohon
Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.