Pelayanan Adminduk Resmi

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Layanan administrasi KTP Elektronik baru, perubahan data elemen, penggantian KTP rusak atau hilang, dan cetak luar daerah.

Rincian Persyaratan Layanan

Berdasarkan Ketentuan Resmi
Kategori 1

KTP Elektronik Baru

Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi warga pemula

  • 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • 2 Telah 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • 3 Kartu Keluarga
Kategori 2

KTP Elektronik Perubahan Data

Pembaruan data elemen kependudukan pada fisik KTP-el

  • 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • 2 Kartu Keluarga
  • 3 KTP Elektronik lama
  • 4 Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Kategori 3

KTP Elektronik Hilang/Rusak

Penggantian fisik KTP-el karena hilang atau mengalami kerusakan fisik

  • 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • 2 Surat kehilangan Kepolisian atau Kartu Keluarga rusak
  • 3 KTP Elektronik yang rusak
  • 4 Kartu Keluarga
Kategori 4

Rekam/Cetak KTP Elektronik Luar Daerah

Layanan rekam dan cetak KTP-el bagi penduduk dari luar daerah

  • 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • 2 Tidak melakukan perubahan data penduduk
  • 3 Kartu Keluarga
  • 4 Sudah rekam biometrik dan tercantum pada database kependudukan

Alur & Prosedur Pelayanan

1
Pemohon menyiapkan berkas persyaratan sesuai jenis layanan KTP Elektronik yang dibutuhkan.
2
Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02).
3
Mendatangi loket pelayanan Kantor Desa Sumberejo untuk verifikasi berkas.
4
Perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris) bagi pemohon KTP baru.
5
Penerbitan dan pencetakan fisik KTP Elektronik.

Berkas / Dokumen yang Disiapkan

  • Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • Kartu Keluarga
  • KTP Elektronik lama (untuk perubahan data)
  • KTP Elektronik yang rusak (untuk penggantian KTP rusak)
  • Surat kehilangan Kepolisian (untuk penggantian KTP hilang)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Informasi Pelayanan

Waktu Proses
1 - 3 Hari Kerja
Lokasi Pelayanan
Kantor Desa Sumberejo / Kecamatan / Dispendukcapil
Kontak Layanan
Kantor Desa Sumberejo (Pelayanan Adminduk)
Catatan Pemohon

Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.