Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Layanan administrasi KTP Elektronik baru, perubahan data elemen, penggantian KTP rusak atau hilang, dan cetak luar daerah.
Rincian Persyaratan Layanan
Berdasarkan Ketentuan ResmiKTP Elektronik Baru
Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi warga pemula
- 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 2 Telah 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- 3 Kartu Keluarga
KTP Elektronik Perubahan Data
Pembaruan data elemen kependudukan pada fisik KTP-el
- 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 2 Kartu Keluarga
- 3 KTP Elektronik lama
- 4 Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
KTP Elektronik Hilang/Rusak
Penggantian fisik KTP-el karena hilang atau mengalami kerusakan fisik
- 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 2 Surat kehilangan Kepolisian atau Kartu Keluarga rusak
- 3 KTP Elektronik yang rusak
- 4 Kartu Keluarga
Rekam/Cetak KTP Elektronik Luar Daerah
Layanan rekam dan cetak KTP-el bagi penduduk dari luar daerah
- 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 2 Tidak melakukan perubahan data penduduk
- 3 Kartu Keluarga
- 4 Sudah rekam biometrik dan tercantum pada database kependudukan
Alur & Prosedur Pelayanan
Berkas / Dokumen yang Disiapkan
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik lama (untuk perubahan data)
- KTP Elektronik yang rusak (untuk penggantian KTP rusak)
- Surat kehilangan Kepolisian (untuk penggantian KTP hilang)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Informasi Pelayanan
- Waktu Proses
- 1 - 3 Hari Kerja
- Lokasi Pelayanan
- Kantor Desa Sumberejo / Kecamatan / Dispendukcapil
- Kontak Layanan
- Kantor Desa Sumberejo (Pelayanan Adminduk)
Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.