Kartu Keluarga (KK)
Layanan pembentukan Kartu Keluarga baru, perubahan data KK, pindah datang, pemecahan KK, ganti kepala keluarga, dan penggantian KK rusak/hilang.
Rincian Persyaratan Layanan
Berdasarkan Ketentuan Resmi1.1 Membentuk Keluarga Baru (Kartu Keluarga Baru)
Persyaratan pembentukan KK baru bagi keluarga mandiri atau pasangan pengantin baru
- 1 Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
- 2 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 3 Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian/Formulir Kelengkapan Persyaratan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05)
- 4 SKPWNI bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- 5 SKPLN bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- 6 Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan
- 7 Petikan Kep Pres dan Berita Acara atau petikan Kep Menteri tentang status kewarganegaraan bagi WNI yang semula WNA
1.2 Kartu Keluarga Baru Ganti Kepala Keluarga
Persyaratan pergantian kepala keluarga karena wafat atau kondisi khusus
- 1 Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
- 2 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 3 Kartu Keluarga lama
- 4 Akta Kematian
1.3 Kartu Keluarga Baru Pisah Kartu Keluarga
Persyaratan pemecahan satu KK menjadi beberapa KK
- 1 Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
- 2 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 3 Formulir pendaftaran perpindahan Penduduk dengan kode (F-1.03) jika pisah pindah
- 4 Kartu Keluarga lama
- 5 Fotocopy Kartu Keluarga lama
- 6 KTP - Elektronik
2.1 Kartu Keluarga Pindah Datang (Perubahan Kartu Keluarga)
Persyaratan perubahan data KK karena perpindahan masuk penduduk dari luar daerah
- 1 Formulir biodata keluarga (F-1.01)
- 2 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 3 Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian/Formulir Kelengkapan Persyaratan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05)
- 4 SKPWNI bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- 5 SKPLN bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- 6 Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan
- 7 Petikan Kep Pres dan Berita Acara atau petikan Kep Menteri tentang status kewarganegaraan bagi WNI yang semula WNA
- 8 Jika pindah datang usia < 17 th menumpang KK lain:
- 9 Surat kuasa pengasuhan anak dari Orang tua/ wali
- 10 Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga
2.2 Kartu Keluarga Perubahan Data
Persyaratan perubahan data elemen pada KK (pekerjaan, pendidikan, penambahan anggota keluarga)
- 1 KK Lama
- 2 Formulir biodata keluarga (F-1.010)
- 3 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 4 Surat Kelengkapan persyaratan surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F-1.06)
Kartu Keluarga Hilang/Rusak
Penggantian penerbitan KK baru akibat hilang atau rusak fisik
- 1 Formulir biodata keluarga (F-1.010)
- 2 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- 3 Surat Kehilangan Kepolisian atau KK rusak
- 4 KTP-el
Alur & Prosedur Pelayanan
Berkas / Dokumen yang Disiapkan
- Formulir Biodata Keluarga (F-1.01 / F-1.010)
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- Kartu Keluarga (KK) Lama / Rusak
- Buku nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Akta Perceraian / SPTJM (F-1.05)
- SKPWNI / SKPLN (bagi penduduk pindah datang dalam wilayah NKRI)
- Akta Kematian (jika ganti kepala keluarga)
- Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F-1.06)
- Surat Kehilangan Kepolisian (jika KK hilang)
- KTP-el
Informasi Pelayanan
- Waktu Proses
- 1 - 3 Hari Kerja
- Lokasi Pelayanan
- Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Desa Sumberejo
- Kontak Layanan
- Kantor Desa Sumberejo (Pelayanan Adminduk)
Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.