Pelayanan Adminduk Resmi

Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) resmi untuk anak usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah sebagai bukti identitas yang sah.

Rincian Persyaratan Layanan

Berdasarkan Ketentuan Resmi
Kategori 1

Usia Belum < 5 Tahun

Persyaratan pembuatan KIA bagi anak usia di bawah 5 tahun (tanpa pas foto)

  • 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • 2 Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • 3 Kartu Keluarga asli orang tua/Wali;dan
  • 4 KTP Elektronik asli kedua orang tua/wali
Kategori 2

Usia lebih dari 5 Tahun ≤ x < 17 tahun

Persyaratan pembuatan KIA bagi anak usia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun (dengan pas foto)

  • 1 Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • 2 Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • 3 Kartu Keluarga asli orang tua/Wali;dan
  • 4 KTP Elektronik asli kedua orang tua/wali
  • 5 Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Alur & Prosedur Pelayanan

1
Orang tua / wali menyiapkan berkas dan dokumen persyaratan sesuai rentang usia anak.
2
Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02).
3
Mendatangi loket pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Sumberejo.
4
Petugas memverifikasi keabsahan kutipan akta kelahiran, KK, KTP-el orang tua/wali, dan pas foto.
5
Penerbitan dan pencetakan fisik Kartu Identitas Anak (KIA).

Berkas / Dokumen yang Disiapkan

  • Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran & aslinya
  • Kartu Keluarga asli orang tua/Wali
  • KTP Elektronik asli kedua orang tua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar, khusus usia 5 s/d < 17 tahun)

Informasi Pelayanan

Waktu Proses
1 - 3 Hari Kerja
Lokasi Pelayanan
Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Desa Sumberejo
Kontak Layanan
Kantor Desa Sumberejo / Dispendukcapil Kab. Malang
Catatan Pemohon

Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.