Pelayanan Adminduk Resmi
Akta Kelahiran
Layanan pembuatan dan pencatatan Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir.
Rincian Persyaratan Layanan
Berdasarkan Ketentuan Resmi
Kategori 1
Persyaratan Akta Kelahiran
Dokumen kelengkapan pencatatan akta kelahiran
- 1 Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran
- 2 Kartu Keluarga (KK) asli orang tua
- 3 KTP Elektronik asli kedua orang tua
- 4 Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua
- 5 KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi kelahiran
Alur & Prosedur Pelayanan
1
Menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan / dokter / rumah sakit.
2
Menyerahkan berkas persyaratan lengkap ke loket Kantor Desa Sumberejo.
3
Petugas memvalidasi data orang tua dan saksi kelahiran.
4
Proses pencatatan sipil dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran.
Berkas / Dokumen yang Disiapkan
- Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP-el Orang Tua
- Buku Nikah / Akta Perkawinan
- KTP-el Saksi Kelahiran
Informasi Pelayanan
- Waktu Proses
- 1 - 3 Hari Kerja
- Lokasi Pelayanan
- Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Desa Sumberejo
- Kontak Layanan
- Kantor Desa Sumberejo / Dispendukcapil Kab. Malang
Catatan Pemohon
Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.