Pelayanan Adminduk Resmi

Akta Kelahiran

Layanan pembuatan dan pencatatan Akta Kelahiran bagi anak yang baru lahir.

Rincian Persyaratan Layanan

Berdasarkan Ketentuan Resmi
Kategori 1

Persyaratan Akta Kelahiran

Dokumen kelengkapan pencatatan akta kelahiran

  • 1 Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran
  • 2 Kartu Keluarga (KK) asli orang tua
  • 3 KTP Elektronik asli kedua orang tua
  • 4 Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orang tua
  • 5 KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi kelahiran

Alur & Prosedur Pelayanan

1
Menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan / dokter / rumah sakit.
2
Menyerahkan berkas persyaratan lengkap ke loket Kantor Desa Sumberejo.
3
Petugas memvalidasi data orang tua dan saksi kelahiran.
4
Proses pencatatan sipil dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran.

Berkas / Dokumen yang Disiapkan

  • Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • KTP-el Orang Tua
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan
  • KTP-el Saksi Kelahiran

Informasi Pelayanan

Waktu Proses
1 - 3 Hari Kerja
Lokasi Pelayanan
Loket Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Desa Sumberejo
Kontak Layanan
Kantor Desa Sumberejo / Dispendukcapil Kab. Malang
Catatan Pemohon

Pastikan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan salinan (fotokopi) saat pengajuan berkas ke loket kantor desa.